Sunat Perempuan Dilarang oleh WHO? Ternyata Ini Dampak Buruknya!

Sunat Perempuan Dilarang oleh WHO? Ternyata Ini Dampak Buruknya!

Kesehatan 653

Female Genital Mutilation (FGM) atau yang biasa dikenal dengan sebutan sunat perempuan merupakan prosedur pengangkatan sebagian maupun seluruh bagian luar alat kelamin wanita. FGM biasanya dilakukan pada wanita saat bayi hingga usia 15 tahun. Di inggris FGM dianggap sebagai pelecehan terhadap anak dan secara internasional diakui sebagai pelanggaran hak asasi anak. Di Indonesia sendiri Kementrian Kesehatan telah menegaskan larangan sunat bagi perempuan melalui surat edaran Menteri Kesehatan pada tahun 2006, yang mana isinya menyatakan bahwa sunat perempuan dilarang oleh tenaga profesional dan juga Majelis Ulama Indonesia. WHO mengatakan bahwa lebih dari 200 juta anak perempuan yang hidup dari beberapa negara telah melakukan sunat perempuan.

Shop with Me

Sprei kasur Bahan Polymicro
IDR 23.000
Gratis Ongkir NewFemme
Beli Sekarang
Dress Hitam Bunga Bunga By Theclosetlover
IDR 97.000
Gratis Ongkir NewFemme
Beli Sekarang
Mamypoko
IDR 80.000
Gratis Ongkir NewFemme
Beli Sekarang
Kemeja salur pria dan wanita lengan panjang up to big size atasan pria kemeja garis kerah chiang'i
IDR 135.000
Gratis Ongkir NewFemme
Beli Sekarang

Prosedur melakukan FGM memiliki beberapa tipe, perkiraan saat ini sesuai dengan survei terhadap wanita yang usianya lebih dari 15 tahun menunjukkan bahwa sekitar 90% kasus melakukan FGM Tipe I, II, atau IV dan sekitar 10% melakukan FGM tipe III. 

Jenis Female Genital Mutilation (FGM)

1. Tipe I

Tipe ini dilakukan dengan cara mengangkat sebagian atau seluruh klitoris. Biasa disebut juga dengan klitoridektomi. 

2. Tipe II

Tipe ini dilakukan dengan cara mengangkat sebagian atau seluruh klitoris dan labia. Labia merupakan bibir bagian dalam dan luar yang mengelilingi vagina

3. Tipe III

Tipe ini dilakukan dengan cara menjahit labia untuk membuat lubang vagina agar lebih kecil, biasa juga disebut dengan infibulasi

4. Tipe IV

Tipe ini mencakup semua jenis prosedur yang merusak alat kelamin wanita untuk tujuan non medis, termasuk dengan cara menusuk, memotong, mengikis dan membakar. 

Dampak buruk sunat perempuan bagi kesehatan

1. Infeksi

Pada sebuah penelitian besar mengatakan wanita yang melakukan FGM Tipe III ditemukan lebih banyak terkena infeksi dan penyakit menular seperti infeksi menular saluran kemih, vaginosis bakterial dan HIV. Hal ini disebabkan oleh kerusakan pada vagina akibat FGM yang membuat jaringan vagina lebih mudah robek saat melakukan hubungan seks dan dapat meningkatkan resiko HIV dan Infeksi Menular Seksual (IMS) lainnya.  

2. Masalah saat melakukan hubungan seks

FGM yang dilakukan pada Tipe II atau III menyebabkan vagina lebih kering dan menimbulkan rasa sakit saat berhubungan seks, sehingga hasrat melakukan seks menurun. Vagina juga menjadi kurang elastis dibandingkan dengan kondisi normalnya, sehingga akan sedikit sulit untuk meregang saat berhubungan seks ataupun melahirkan. 

3. Periode menstruasi yang panjang dan menyakitkan

Beberapa wanita yang melakukan FGM Tipe III memiliki lubang kecil untuk buang air kecil dan pendarahan menstruasi, sehingga tidak dapat mengeluarkan semua darah menstruasinya. Ini lah yang menyebabkan timbulnya rasa sakit dan membuat periode lebih lama dari biasanya. 

4. Masalah berkemih

Wanita yang melakukan FGM Tipe III dapat memperlambat atau menghambat aliran urin secara normal dan dapat menyebabkan infeksi saluran kemih 

5. Fistula 

Beberapa wanita yang melakukan FGM akan mengalami fistula, yaitu saluran yang terhubung secara tidak normal antara doa rongga tubuh yang dapat menyebabkan sulit menahan buang air kecil (inkontinensia) dan masalah lainnya seperti bau.

Jadi, pada dasarnya prosedur sunat perempuan dilakukan bukan untuk alasan kesehatan, malah akan menimbulkan banyak masalah kesehatan. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengatakan bahwa sunat perempuan adalah tindakan bahaya yang secara eksklusif ditujukan untuk perempuan dan anak perempuan. Karena disebut sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia, maka tindakan sunat perempuan ini harus cepat dihentikan. 

 

Referensi:

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak Republik Indonesia. (2020). Upaya-upaya pencegahan praktik sunat perempuan menjadi tanggung jawab bersama [Online] https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/29/2787/upaya-upaya-pencegahan-praktik-sunat-perempuan-menjadi-tanggung-jawab bersama#:~:text=Larangan%20medikalisasi%20sunat%20perempuan%20juga,yang%20melarang%20khitan%20terhadap%20perempuan

NHS. (2022). Female Genital Mutilation (FGM) [Online]  https://www.nhs.uk/conditions/female-genital-mutilation-fgm/ 

Women’s Health. (2021). Female genital mutilation or cutting [Online]  https://www.womenshealth.gov/a-z-topics/female-genital-cutting

World Health Organization. (No Date). Prevalence of female genital mutilation [Online] https://www.who.int/teams/sexual-and-reproductive-health-and-research-(srh)/areas-of-work/female-genital-mutilation/prevalence-of-female-genital-mutilation

World Health Organization. (2022). Female genital mutilation [Online] https://www.who.int/news-room/fact-sheets/detail/female-genital-mutilation