AS Gugat Apple, Kenapa?

AS Gugat Apple, Kenapa?

Bisnis 124

Baru-baru ini, Departemen Kehakiman AS dan 16 negara bagian menggugat Apple atas tuduhan monopoli ilegal dengan membuat konsumen bergantung pada produk-produknya.

Shop with Me

Poise Day Cream Lumwhite + SPF Tube 20 gr - Whitening Day Cream
IDR 18.000
Gratis Ongkir NewFemme
Beli Sekarang
T-shirt
IDR 150.000
Gratis Ongkir NewFemme
Beli Sekarang
Kaos Beautee
IDR 154.000
Gratis Ongkir NewFemme
Beli Sekarang
One set crinkle
IDR 99.000
Gratis Ongkir NewFemme
Beli Sekarang

Gimana duduk perkara kasus ini? Langsung aja kita bahas, yuk!

Monopoli Ilegal Apple

“Belikan ibumu iPhone,” kata CEO Apple Tim Cook ke seorang reporter yang mengeluhkan kesulitan ibunya memutar video dari iPhone di ponsel Android miliknya.

Ucapan kontroversial Tim Cook pada gelaran Code Reference 2022 itu seperti merangkum praktik monopoli ilegal yang dilakukan Apple, praktik yang digali secara serius oleh Departemen Kehakiman AS.

Setelah melakukan beberapa kali pertemuan dengan Apple, pada awal tahun 2024 Departemen Kehakiman mulai melakukan investigasi atas dugaan pelanggaran hukum persaingan usaha (antitrust law) oleh Apple. 

Departemen Kehakiman menyatakan bahwa Apple diduga menggunakan cara-cara tidak sehat, seperti memblokir kompetitor-kompetitornya untuk menggunakan fitur-fitur iPhone, menghalangi layanan keuangan untuk menggunakan layanan pembayaran di iPhone, menekan kualitas layanan pesan antara iPhone dan Android, hingga memblokir fitur “superapps”.

Dalam hal layanan keuangan, misalnya, Apple tidak membolehkan pihak ketiga untuk mengakses layanan pembayaran di iPhone, sehingga pengguna harus menggunakan Apple Pay untuk melakukan transaksi. Sementara untuk produk smart watch-nya, Apple diduga mempersulit koneksi iPhone ke smart watch kompetitor. 

Pada dasarnya, Departemen Kehakiman menggugat Apple yang menciptakan ekosistem sedemikian rupa untuk membatasi akses konsumen ke produk lain.

Atas dasar ini, Jaksa Agung Merrick Garland menyatakan bahwa Apple “menciptakan monopoli pasar smartphone dengan cara tidak sehat yang melanggar UU Antimonopoli.”

Menanggapi kuatnya pengaruh dan sumber daya Apple, ia menambahkan, “Ketika ada sebuah institusi dengan sumber daya sebesar itu merusak ekonomi Amerika, maka kami memilih untuk melindungi kepentingan warga negara kami.”

Bukan Cuma Apple

Dugaan pelanggaran hukum persaingan usaha juga pernah dilakukan terhadap Google dan Amazon. Pada Desember 2023 lalu, misalnya, Google terbukti melakukan monopoli ilegal di Google Play Store.

Hakim menyebut, monopoli itu dilakukan Google dengan melakukan praktik ilegal antara Google Play Store dan Google Play Billing lewat kesepakatan Project Hug, yang mewajibkan pengembang aplikasi menggunakan kedua produk tersebut jika aplikasinya ingin dimunculkan di Google Play.

Atas pelanggaran ini, Google dituntut membayar ganti rugi sebesar 700 juta dolar AS kepada Epic Games. Kemenangan ini, menurut Epic Games, adalah kemenangan bagi pengembang aplikasi dan konsumen di seluruh dunia. 

Bukan cuma Apple dan Google, Amazon juga pernah mengalami hal serupa.

Platform jual-beli terbesar di AS itu digugat Komisi Perdagangan Federal (FTC) atas dugaan monopoli dan persaingan tidak sehat dengan mendiskriminasi pihak ketiga, misalnya mewajibkan penjual untuk membeli layanan logistik internal mereka atau memaksa penjual memasang harga produk yang lebih rendah dibandingkan di platform lain. 

Semoga bisa jadi pelajaran buat kita semua, ya, Ladies buat selalu mematuhi hukum dan aturan yang ada biar bisnis kita terhindar dari hal-hal kayak gini di kemudian hari.

Mau tau informasi terkini seputar dunia teknologi lainnya? Download Newfemme sekarang dan jadi yang paling up-to-date!