RUU TPKS Batal Masuk Paripurna DPR di Tengah Daurat Kekerasan Seksual

RUU TPKS Batal Masuk Paripurna DPR di Tengah Daurat Kekerasan Seksual

Gaya Hidup 581

Sejak awal disusulkan oleh Komnas Perempuan tahun 2012 lalu, Rancangan Undang-Undang Penghapusan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) belum juga disahkan. Tahun ini RUU TPKS kembali terkendala dalam proses pembahasan di DPR. Dipastikan isu ini tidak akan masuk dalam rapat paipurna masa persidangan 2 tahun sidang 2021-2022 yang akan digelar Kamis, 15 Desember 2021.

Shop with Me

Gamis Tartan Kotak Marun
IDR 65.000
Gratis Ongkir NewFemme
Beli Sekarang
Botol Minum Rainbow 1L
IDR 75.000
Gratis Ongkir NewFemme
Beli Sekarang
ALOHILOHI PAKET SET BRIGHTENING GLOWING BPOM
IDR 190.500
Gratis Ongkir NewFemme
Beli Sekarang
LegoriS
IDR 35.000
Gratis Ongkir NewFemme
Beli Sekarang

Rapat Paripurna DPR (Sumber : ANTARA FOTO)

Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Fraksi Partai Nasdem sekaligus Ketua Panitia Kerja TPKS, Willy Aditya. “Nggak masuk Paripurna. Bamusnya (Badan Musyawarah) tidak ada,” ujar Willy dilansir dari Tempo. Kendati demikian, Willy tidak menjelaskan lebih jauh alasan ketiadaan Bamus.

 

Pasalnya, Wakil Fraksi PKS di Panitia Kerja RUU TPKS menolak rancangan ini karena dinilai masih memuat frasa sexual consent atau berhubungan seks yang tidak dilarang meski di luar nikah, asal dengan syarat suka sama suka. Terlebih, fraksi ini menilai hal ini tidak seusai dengan nilai Pancasila dan Budaya di Indonesia. Penolakan akan tetap berlanjut sebelum larangan perzinaan diatur dalam RUU TPKS.

 

Bercermin pada maraknya kasus kekerasan seksual yang tiap tahunnya meningkat, masyarakat menuntut pengesahan RUU yang disegerakan. Kaum pelajar juga menilai urgensi dari pengesahan ini sangat tinggi mengingat banak sekali kasus yang telah terjadi di lingkungan pembelajaran mulai dai sekolah dasar hingga perguruan tinggi.

 

Hambatan-hambatan dalam pengesahan ini membuat para korban kekerasan seksual tidak memiliki kepastian perlindungan hukum oleh negara. Hasilnya, para korban semakin takut untuk speak up terkait kekerasan seksual yang dialaminya.

 

Kasus kekerasan seksual terhadap perempuan pada tahun 2020 mengalami penurunan sebanyak 31% dari tahun sebelumnya. Meskipun demikian, angka tersebut masih terlihat tinggi. Dibuktikan dari angka tersebut, kondisi Indonesia hingga hari ini masih mengalami darurat kekerasan seksual.

Kekerasan Seksual pada Perempuan (Sumber : Unsplash)

Sudah sewajibnya negara berperan mengani tindak kekerasan seksual dengan memberikan penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban dan keluarga. Oleh karenanya masyarakat hingga kini masih berharap pengesahan RUU TPKS dipercepat dan tidak ditunda lagi untuk kesekian kalinya.