Pemberian Tablet Tambah Darah untuk Ibu Hamil di Masa Pandemi COVID-19

Pemberian Tablet Tambah Darah untuk Ibu Hamil di Masa Pandemi COVID-19

Kesehatan 1334

Tahukah kamu, bahwa pemerintah memberikan suplementasi tablet tambah darah gratis untuk ibu hamil? Program Pemberian Tablet Tambah Darah (TTD) pada ibu hamil dimulai sejak tahun 1990 yang bertujuan untuk mencegah dan menanggulangi anemia gizi besi serta menjadi salah satu intervensi spesifik dalam upaya percepatan penurunan stunting. Pada masa pandemi Covid-19, pemberian TTD pada ibu hamil harus tetap dilakukan dengan memperhatikan social dan physical distancing.

Shop with Me

Posh Hijab body spray 150ml
IDR 18.000
Gratis Ongkir NewFemme
Beli Sekarang
kaos rib rumbai ruffle lengan panjang
IDR 50.000
Gratis Ongkir NewFemme
Beli Sekarang
Bluye
IDR 29.000
Gratis Ongkir NewFemme
Beli Sekarang
LegoriS
IDR 35.000
Gratis Ongkir NewFemme
Beli Sekarang

Hal ini dilakukan untuk mencukupi kebutuhan zat besi selama kehamilan yang diperlukan untuk pertumbuhan janin, plasenta dan pencegahan pendarahan saat persalinan. Selain itu, kebutuhan zat besi pada ibu hamil meningkat 25% dibandingkan ibu tidak hamil. Kebutuhan tersebut sangat sulit dipenuhi hanya dari makanan saja, apalagi makanan yang dikonsumsi sehari-hari seringkali tidak cukup mengandung zat besi. Berikut cara pemberian dan cara konsumsi TTD untuk ibu hamil.

Pemberian TTD Bagi Ibu Hamil:

  1. Diperlukan untuk memenuhi asupan zat besi, guna mempersiapkan proses kehamilan dan persalinan yang sehat.
  2. Untuk mencegah anemia, diberikan minimal 90 (sembilan puluh) tablet selama kehamilan.
  3. Untuk meminimalkan efek samping, jangan minum TTD dalam perut kosong.

Cara Mengkonsumsi TTD Agar Efektif Mencegah Anemia:

  1. TTD sebaiknya diminum pada malam hari sebelum tidur untuk mengurangi rasa mual.
  2. TTD dikonsumsi bersama makanan atau minuman yang mengandung Vitamin C seperti buah segar, sayuran dan jus buah, agar penyerapan zat besi didalam tubuh lebih baik
  3. Jangan minum TTD bersama teh, kopi, susu, obat sakit maag dan tablet calk, karena akan menghambat penyerapan zat besi.
  4. Apabila serelah meminum TTD perut terasa perih, mual serta tinja/feses berwarna kehitaman, tidak perlu khawatir karena hal ini tidak membahayakan dan tubuh akan menyesuaikan.

Suplementasi TTD Pada Pandemi COVID-19

Dalam masa pandemi, konsumsi TTD sangat penting untuk mencegah anemia sekaligus meningkatkan kekebalan tubuh terhadap virus corona. TTD tetap bisa didapatkan oleh ibu hamil selama masa pandemic COVID-19 melalui cara-cara berikut:

  1. Bila Puskesmas tetap buka, ibu hamil bisa mendapatkan tablet tambah darah pada bidan atau tenaga gizi melalui perjanjian dengan menerapkan prinsip pencegahan infeksi.
  2. Ibu hamil yang berstatus ODP (Orang Dalam Pemantauan), PDP (Pasien dalam Pengawasan) atau Positif COVID-19, pemberian TTD harus ditunda dan dikonsultasikan kepada dokter untuk jadwal pemberiannya.
  3. Ibu hamil dapat mengonsumsi TTD mandiri dengan kandungan zat besi sekurangkurangnya 60 mg besi elemental dan 400 mcg asam folat (sama dengan TTD program), yang dapat dibeli di apotik atau toko obat.
  4. Ibu hamil harus mencatat di kartu kontrol minum TTD dalam Buku KIA, atau mencatat secara manual untuk dilaporkan ke bidan atau tenaga gizi.
  5. Melakukan komunikasi dengan cara menghubungi bidan atau tenaga gizi melalui telepon, SMS, sosial media atau aplikasi chat bila ada pertanyaan.
  6. Bidan atau tenaga gizi dapat melakukan kunjungan rumah ke ibu hamil untuk mendistribusikan TTD melalui perjanjian sebelumnya dengan tetap menerapkan prinsip pencegahan infeksi.

Pemerintah masih berusaha untuk menurunkan angka anemia pada ibu hamil, mengingat saat ini satu dari dua ibu hamil mengalami anemia. Yuk, bantu pemerintah dengan mengkonsumsi TTD secara teratur dan sesuai anjuran!

Baca terus artikel dari Newfemme untuk mendapatkan artikel-artikel terkini khusus untuk perempuan Indonesia!

 

Sumber:

Kementerian Kesehatan RI. (2020). Pedoman Pemberian Tablet Tambah Darah (TTD) Bagi Ibu Hamil Pada Masa Pandemi Covid-19. Jakarta: Kementerian Kesehatan RI.