Ibu Hamil Boleh Menerima Vaksin COVID-19, Asal Memenuhi Syarat Ini

Ibu Hamil Boleh Menerima Vaksin COVID-19, Asal Memenuhi Syarat Ini

Kesehatan 729

Seseorang yang menerima vaksin akan mendapat kekebalan spesifik terhadap penyakit tertentu sehingga risiko terserang atau timbul gejala berat dari penyakit tersebut dapat menurun. Pemerintah kini menggencargakan vaksinasi COVID-19 untuk menekan angka risiko penularan dan mencapai kekebalan kelompok atau disebut herd immunity.

Shop with Me

T-shirt
IDR 150.000
Gratis Ongkir NewFemme
Beli Sekarang
Humanist
IDR 520.000
Gratis Ongkir NewFemme
Beli Sekarang
Kuas Make Up Set Mini Travel Brush Berbagai Warna Imut Free Pouch Isi 8
IDR 9.000
Gratis Ongkir NewFemme
Beli Sekarang
Jas Hujan Axio Assio Europe Origina
IDR 250.000
Gratis Ongkir NewFemme
Beli Sekarang

 

Vaksinasi COVID-19 dilakukan tidak terkecuali bagi kelompok ibu hamil. Mengingat sistem imun yang menurun selama kehamilan, infeksi COVID-19 bisa terjadi kapanpun. Namun, pemberian vaksin bagi ibu hamil ini tidak bisa sembarang dilakukan. Sebelum menerima vaksin, ibu hamil perlu memperhatikan beberapa faktor berikut ini.

 

Syarat ibu hamil dibolehkan menerima vaksin COVID-19

Meski gejala yang dialami ibu hamil ketika terinfeksi COVID-19 umumnya sama dengan pengidap lainnya, namun ibu hamil yang memiliki penyakit bawaan dapat berisiko mengalami gejala yang lebih berat. Selain itu, infeksi COVID-19 pada ibu hamil juga berisiko mengalami persalinan prematur, keguguran, hingga kematian.

 

Faktor-faktor seperti kondisi kesehatan ibu dan janin, usia kandungan yang masih terlalu muda, hingga masalah kesehatan lainnya perlu dipertimbangkan sebelum menerima vaksin COVID-19. Berdasarkan Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021, berikut ini adalah beberapa syarat seorang ibu hamil dibolehkan menerima vaksin COVID-19:

  1. Ibu hamil yang memiliki tekanan darah di atas 140/90 mmHg tidak dianjurkan untuk melakukan vaksinasi Covid-19 dan dirujuk ke rumah sakit
  2. Ibu hamil yang memiliki gejala seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, dan pandangan kabur akan ditinjau ulang untuk menerima vaksinasi dan dirujuk ke rumah sakit
  3. Jika mempunyai penyakit jantung, asma, DM, penyakit paru, HIV, hipertiroid, ginjal kronik, dan penyakit hati harus dalam kondisi terkontrol
  4. Jika mengidap penyakit autoimun harus dalam kondisi terkontrol dan dapat persetujuan dokter
  5. Jika memiliki riwayat alergi berat harus mendapatkan pemantauan khusus apalagi setelah mendapatkan vaksinasi untuk mengantisipasi munculnya efek samping.
  6. Jika ibu hamil sedang mendapat pengobatan untuk gangguan pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi imun, penerima tranfusi darah, mendapat pengobatan kortikosteroid atau kemoterapi maka vaksinasi akan ditunda dan ibu hamil dirujuk ke rumah sakit

 

Sumber: Unsplash

Efek vaksin COVID-19 terhadap ibu hamil  

Saat ini, jenis vaksin COVID-19 yang paling banyak digunakan di Indonesia adalah vaksin Sinovac produksi Cina dan vaksin AstraZeneca dari Inggris. Vaksin ini terbuat dari inaktivasi virus.

 

Vaksin berisi virus yang sudah dimatikan sebenarnya sudah digunakan selama lebih dari 50 tahun pada wanita hamil dan ibu menyusui, tanpa menimbulkan efek samping yang berbahaya. Oleh karena itu, secara umum, vaksin yang berasal dari inaktivasi virus ini sebenarnya bisa dikatakan aman bagi ibu hamil dan ibu menyusui.

 

Sementara itu bukti penelitian menunjukkan bahwa vaksin buatan Moderna dan Pfizer kemungkinan besar aman diberikan kepada ibu hamil dan ibu menyusui. Kedua jenis vaksin ini dibuat dengan metode mRNA. Vaksin jenis ini tidak mengandung virus, melainkan komponen genetik yang sudah dirancang khusus menyerupai materi genetik suatu virus. Komponen tersebut nantinya akan menghasilkan reaksi kekebalan tubuh terhadap virus Corona dan setelahnya akan musnah.

 

Vaksin mRNA diketahui lebih aman bagi janin. Hal ini disebabkan karena vaksin tidak akan menembus plasenta, namun antibodi yang terbentuk pada tubuh ibu tetap dapat ditransfer melalui plasenta. Antibodi yang didapatkan dari tubuh ibu akan menyebabkan janin mendapat kekebalan terhadap virus Corona sampai proses kelahiran.

 

Waktu yang tepat untuk vaksinasi COVID-19 bagi ibu hamil

Berdasarkan keputusan Kementerian Kesehatan RI, pelaksanaan vaksinasi bagi ibu hamil dapat menggunakan tiga jenis vaksin COVID-19 yaitu Pfizer, Moderna, dan Sinovac. Pemberian dosis pertama akan dimulai pada trimester kedua kehamilan dan dosis kedua dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin.

 

Masih bingung merencanakan vaksinasi COVID-19 selama kehamilan? Anda bisa berkonsultasi dengan dokter untuk memeriksa kondisi kehamilan dan menentukan apakah Anda boleh divaksin atau tidak. Segera booking janji melalui aplikasi Newfemme untuk kenyamanan ngobrol bersama dokter dari rumah.